Jilbab Syar’i; yang bagaimana?

Jilbab atau yang saat ini lebih dikenal dengan istilah hijab sudah merupakan bagian dari fashion bagi perempuan. Banyaknya fariasi jilbab membuatnya semakin banyak diminati anak muda, apalagi ditambah dengan banyaknya tutorial hijab yang akan merubah penampilan kita menjadi semakin trendy dan kekinian. Ada berbagai macam tutorial hijab di internet, dari jilbab yang digunakan untuk kuliah, hang out, sampai ke acara resmi seperti pesta. Selain karena modelnya yang semakin banyak, peran pablik figure juga sangat berpengaruh dalam menghijabkan Indonesia.
Jilbab saat ini tak seperti masa lalunya, dimana orang yang mengenakan jilbab dianggap tidak gaul, kampungan, dan hanya dikenakan oleh orang tua. Karena memang jika kita menilik sejarah, di Indonesia pada zaman dahulu penutup kepala disebut kerudung. Baru tahun 1980 an penutup kepala ini disebut jilbab. Sedangkan pada masa Nabi Jilbab adalah merupakan pakaian luar yang menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan dewasa.
Sebenarnya tidak kita temukan batas aturan yang jelas mengenai jilbab ini dalam Al-Qur’an, sehingga orang-orang yang berjilbab mengekspresikannya dengan cara yang berbeda-beda. Di Indonesia misalnya, ada banyak jenis jilbab yang dikenakan perempuan. Ada yang mengenakan jilbab yang besar dengan bahan tebal (tidak transparan) serta bercadar, ada yang menggunakan jilbab dengan model putar sana-putar sini agar terlihat lebih trendy fashionable dan tentunya kekinian, ada juga yang menggunakannya dengan simpel dan ala kadarnya yang penting esensinya adalah menutup aurat.
Islam sebagai agama mempunyai dua sisi, yaitu sisi universal dan sisi lokal. Sisi universal adalah wahyu yang turun dari Allah SWT. Sedangkan pemahaman atas wahyu tersebut adalah merupakan sisi lokal. Begitupun dalam Islam ada yang namanya syari’at dan ada pula yang namanya fiqh. Dalam syari’at semuanya bersifat pasti, ajeg dan tidak boleh diubah-ubah. Berbeda halnya dengan fiqh yang masih bisa diinterpretasikan, sehingga ada berbagai macam ketentuan hukum yang dihasilkan.

Dalam bahasan ini, menutup aurat adalah merupakan syariat. Yang perintahnya telah disampaikan oleh Allah dalam Al-Qur’an Surat  al-ahzab ayat 59 dan An-nuur ayat 30-31. Namun bagaimana cara menutup aurat tidak dijelaskan secara rinci oleh Al-Qur’an, maka disinilah keistimewaannya. Setiap lokus memiliki ekspresinya masing-masing dalam mengejawentahkan perintah menutup aurat ini. Berbagai macam dan jenis kerudung pun sah digunakan jika esensinya adalah menutup aurat. Karena kerudung tidak hanya menyangkut masalah etika, tetapi juga masalah estetika.

0 komentar:

Posting Komentar