Korupsi seakan sudah menjadi bagian dari tradisi bangsa Indonesia.
Bagaimana tidak, akhir ini pemberitaan di media masa tak pernah luput dari “kisah
serial” para koruptor yang semakin giat mengais pundi-pundi rupiah rakyat. Uang
yang seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat begitu saja disambar
oleh orang-orang tak bermoral itu. Sehingga berdampak pada nasib rakyat yang
semakin terpuruk. Lebih parahnya, hukum yang berlaku belum mampu untuk
menjinakkan korupsi.
Pendidikan anti korupsi masuk dalam kurikulum, sebenarnya sudah
sejak tahun 2010 lalu diwacanakan dan
kini tengah ditegaskan kembali untuk diterapkan pada tahun ajaran baru
mendatang. Pasalnya, lembaga pengadilan pemerintah dirasa kurang bisa
meminimalisir praktik-praktik korupsi yang semakin marak saat ini. Pendidikan
anti korupsi tersebut ditujukan pada semua peserta didik dari tingkat dasar
hingga perguruan tinggi, dan itu berlaku untuk semua civitas akademika tanpa
terkecuali.
Dengan terbongkarnya kedok
para koruptor harus membuat kita sadar bahwa tanggung jawab pemberantasan
korupsi adalah tugas kita bersama. Hal ini sejalan dengan tujuan diterapkannya
pendidikan anti korupsi, yaitu untuk membentuk karakter peserta didik yang
memiliki semangat anti korupsi serta memiliki kesadaran jika pemberantasan
korupsi adalah tugas kita bersama, bukan hanya tugas KPK.
Media pendidikan dianggap sangat efektif untuk meminimalisir kasus
korupsi yang terjadi. Bagaimanapun juga pembentukan karakter sejak dini akan
menumbuhkan kesadaran diri yang maksimal. Daripada kita disibukkan untuk
merehabilitasi moral para koruptor yang sudah terkadung “bobrok”, menanamkan pendidikan anti korupsi sejak dini pada semua instansi pendidikan akan lebih efektif dan
efisien.
Disamping itu, Selain masuk sebagai kurikulum di semua institusi
pendidikan diharapkan pendidikan anti korupsi tidak hanya sebagai teori yang
akan usang dan terlupakan ketika tidak dipelajari. Pendidikan anti korupsi juga
harus bisa mencapai ranah kognitif, afektiv, dan psikomotorik. Sehingga, konsep
pendidikan anti korupsi tak hanya menjadi sebuah teori tanpa realisasi.
Besarnya harapan dalam mengikis budaya korupsi menjadikan
pemerintah berinisiatif untuk memberlakukan kebijakan ini sesegera mungkin.
Dengan harapan, Negara kita menjadi Negara yang bersih dari korupsi. Serta agar
kelak negri yang kaya ini tak lagi miskin gara-gara ulah para koruptor.
0 komentar:
Posting Komentar