Mengikis Budaya Korupsi




Korupsi seakan sudah menjadi bagian dari tradisi bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, akhir ini pemberitaan di media masa tak pernah luput dari “kisah serial” para koruptor yang semakin giat mengais pundi-pundi rupiah rakyat. Uang yang seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat begitu saja disambar oleh orang-orang tak bermoral itu. Sehingga berdampak pada nasib rakyat yang semakin terpuruk. Lebih parahnya, hukum yang berlaku belum mampu untuk menjinakkan korupsi.
Pendidikan anti korupsi masuk dalam kurikulum, sebenarnya sudah sejak tahun 2010 lalu diwacanakan dan  kini tengah ditegaskan kembali untuk diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang. Pasalnya, lembaga pengadilan pemerintah dirasa kurang bisa meminimalisir praktik-praktik korupsi yang semakin marak saat ini. Pendidikan anti korupsi tersebut ditujukan pada semua peserta didik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, dan itu berlaku untuk semua civitas akademika tanpa terkecuali.
 Dengan terbongkarnya kedok para koruptor harus membuat kita sadar bahwa tanggung jawab pemberantasan korupsi adalah tugas kita bersama. Hal ini sejalan dengan tujuan diterapkannya pendidikan anti korupsi, yaitu untuk membentuk karakter peserta didik yang memiliki semangat anti korupsi serta memiliki kesadaran jika pemberantasan korupsi adalah tugas kita bersama, bukan hanya tugas KPK.
Media pendidikan dianggap sangat efektif untuk meminimalisir kasus korupsi yang terjadi. Bagaimanapun juga pembentukan karakter sejak dini akan menumbuhkan kesadaran diri yang maksimal. Daripada kita disibukkan untuk merehabilitasi moral para koruptor yang sudah terkadung “bobrok”,  menanamkan pendidikan anti korupsi  sejak dini pada semua  instansi pendidikan akan lebih efektif dan efisien.
Disamping itu, Selain masuk sebagai kurikulum di semua institusi pendidikan diharapkan pendidikan anti korupsi tidak hanya sebagai teori yang akan usang dan terlupakan ketika tidak dipelajari. Pendidikan anti korupsi juga harus bisa mencapai ranah kognitif, afektiv, dan psikomotorik. Sehingga, konsep pendidikan anti korupsi tak hanya menjadi sebuah teori tanpa realisasi.
Besarnya harapan dalam mengikis budaya korupsi menjadikan pemerintah berinisiatif untuk memberlakukan kebijakan ini sesegera mungkin. Dengan harapan, Negara kita menjadi Negara yang bersih dari korupsi. Serta agar kelak negri yang kaya ini tak lagi miskin gara-gara ulah para koruptor.

0 komentar:

Posting Komentar